Stan Disdukcapil Diserbu Pembuat KIA

Kamis 17-10-2019,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Stan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu di arena pameran pembangunan, setiap hari selalu diserbu pengunjung. Mereka sebagian besar adalah warga yang ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Staf Disdukcapil, Tadi mengatakan, setiap hari rata-rata bisa mencapai 400-an orang yang datang ke stan untuk mengurus KIA. Bahkan, untuk yang datang langsung ke kantor Disducapil, setiap hari jumlahnya lebih banyak lagi. “Untuk di stan setiap hari banyak yang ngurus KIA, jumlahnya bisa mencapai 400-an,” ujar Tadi, saat ditemui di stan pameran. Dikatakannya, akibat adanya keterbatasan petugas di stan pameran serta keterbatasan tempat, masyarakat yang ingin mengurus KIA harus bersabar dan antre. “Namun mereka ternyata juga rela untuk antre,” tandasnya. Salah seorang pengunjung pameran, Lilies mengatakan, ia datang ke stan Disdukcapil untuk mengurus KIA bagi kedua anaknya. “Kebetulan pas lagi jalan-jalan lihat pameran, ternyata di stan Disdukcapil membuka pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Jadi ya sekalian saja mengurus disini,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Disdukcapil, M Iskak Iskandar MSi mengatakan, syarat untuk mendapatkan KIA cukup mudah. Untuk anak di bawah usia lima tahun cukup membawa akta kelahiran asli dan fotokopi, KK asli orangtua/wali, dan KTP asli kedua orang tua. Sedangkan untuk anak di atas lima tahun, lanjutnya, ada tambahan berupa pas foto anak ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar. Iskandar menambahkan, KIA memiliki fungsi yang sama seperti KTP, yaitu menjadi tanda pengenal identitas diri yang sah saat mendapatkan layanan publik. “Manfaatnya diantaranya bisa untuk kepentingan pelayanan imigrasi, pembukaan rekening bank, layanan transportasi dan lain-lain,” kata Iskandar. Selain itu, tuturnya, Permendagri Nomor 2 tahun 2016 pasal 20 menyebutkan bahwa untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, kabupaten/kota dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait