Polisi Gulung Sindikat Curnamor 24 Pelaku dan 86 Kendaraan Jalur Indramayu-Pontianak

Selasa 19-11-2019,09:15 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Polres Indramayu berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dijual hingga ke Pontianak, Kalimantan Barat. Sindikat ini ternyata juga memalsukan nomor mesin motor, nomor rangka, dan STNK motor, kemudian dijual ke luar Pulau Jawa. Jumlah pelaku yang diamankan dalam kasus ini ada 24 orang. Polisi juga mengamankan 86 barang bukti sepeda motor dan bukti-bukti lainnya. Seluruh barang bukti kini masih diamankan di Mapolres Indramayu. Bagi warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, bisa mengecek langsung di Mapolres Indramayu. Jika lengkap surat-suratnya, motor bisa langsung diambil oleh pemiliknya. Modus yang dilakukan sindikat pelaku curanmor ini menggunakan modus lama. Yaitu menggunakan kunci leter T lalu membawa sepeda motor yang sudah diincar. Selain itu juga membegal korbannya setelah terlebih dahulu dipepet. Dari 24 pelaku yang diamankan, memiliki peran masing-masing. Mulai dari pemetik atau pencuri motor, penadah, joki, dan lainnya. Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal ada tiga orang. Yaitu SN (35) dan JJT (29), keduanya warga Jatimulya, Kecamatan Terisi, dan SPY alias Cecek (29), warga Desa Kedokan, Kecamatan Kedokanbunder. Mereka bertiga bertindak sebagai eksekutor atau begal di jalan raya. Kemudian USM alias Bijul (41) warga Desa/Kecamatan Karangampel, CSM alias Gopes (42) warga Tamansari Kecamatan Lelea, CRM (41) warga Desa Tunggulpayung Kecamatan Lelea, dan KRD alias Dana (32) warga Desa Kampung Cilancar, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten. Adapun untuk tersangka penadah hasil curanmor, jumlahnya ada 13 orang dan berasal dari sejumlah daerah di Indramayu dan daerah lainnya. Meraka adalah HRY alias Yadi (40) warga Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur, ED MLD alias Tigor (40) warga Desa Bugis Kecamatan Anjatan, SKR (42) warga Pusakaratu, Subang, RHM HD alias Asep (50) warga Pontianak, Kalimantan Barat, RDN alias Oding (35) warga Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng, ENDG RHT alias Endang (26) warga Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, dan PRT alias Bengkok (33), warga Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur. Kemudian WRN alias Culun (40) warga Desa Sokawera, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, ILM BHTR alias Jabrig warga Desa Rascadaka, Dusun Rancadaka, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, TRM alias Jefri (50) warga Desa Jumbleng Kecamatan Terisi, SYF MM (28) warga Desa Pranti Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, SDRT (25) warga Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, dan TRY alias JY (36) warga Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang turun memimpin konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (18/11), mengatakan modus operandi yang dilakukan sindikat ini adalah kejahatan dengan menggunakan kunci palsu atau letter T, pembegalan, serta rampas atau jambret. Kemudian motor hasil kejahatan ditampung oleh para penadah, lalu diubah nomor rangka dan nomor mesin, serta disiapkan STNK palsu. Setelah itu sepeda motor dijual ke daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Sepeda motor hasil curian, kata kapolda, dikirim melalui kapal dari Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Dalam konferensi pers tersebut sejumlah korban pencurian atau pembegalan juga diundang ke Mapolres Indramayu. Kapolda menyerahkan secara simbolis sejumlah motor korban pencurian yang berhasil ditemukan. Selain mengamankan pelaku dan puluhan sepeda motor, polisi juga mengamankan STNK palsu, plat nomor palsu, dan senjata tajam. Pada kesempatan konferensi pers itu, kapolda juga mengapresiasi kinerja jajaran Polres Indramayu yang berhasil mengungkap sindikat curanmor lintas provinsi. “Ini prestasi yang sangat bagus dan patut ditiru polres lain,” kata kapolda didampingi Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK dan Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait