Guru SMPN Satap 2 Lolos Seleksi Bimtek Kemdikbud

Kamis 21-11-2019,09:08 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Guru SMPN Satu Atap (Satap) 2 Krangkeng Kabupaten Indramayu, Didin Mahpudin SPdI, berhasil lolos seleksi bimbingan teknis (Bimtek) Perlindungan Profesi Guru Tingkat Nasional yang diadakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI. Dari jumlah peserta seleksi yang mencapai 1.054, peserta yang berhasil lolos seleksi 120 orang (SD dan SMP masing-masing 60 orang). Salah satu diantaranya adalah Didin Mahpudin SPdI yang merupakan guru di SMP Negeri Satu Atap 2 Krangkeng Kabupaten Indramayu. Hasil seleksi tersebut diumumkan tanggal 16 Oktober 2019. Sedangkan Bimtek diadakan selama tiga hari dari 22 sampai 25 Oktober 2019 di Hotel The Mirah Kota Bogor Jawa Barat. “Alhamdulillah, saya dinyatakan lolos seleksi Bimtek Perlindungan Profesi Guru Tingkat Nasional melalui seleksi administrasi dan penulisan artikel,” ujar Didin. Untuk mengikuti seleksi tersebut, kata Didin, peserta disyaratkan mengirim artikel dua lembar dengan tema masalah, solusi, dan tantangan Perlindungan Hukum Profesi Guru pada Era Digital. “Dalam artikel tersebut saya jelaskan, dalam melaksanakan tugasnya, guru perlu memperoleh jaminan perlindungan dari berbagai gangguan yang dapat mengurangi kualitas keprofesionalannya,”ujar Didin. Sementara itu, Kepala SMP Negeri Satu Atap 2 Krangkeng, Hj Eti Herawati MPd mengapresiasi atas keberhasilan Didin yang berhasil lolos seleksi tersebut. “Kami bangga dan mengapresiasi prestasi yang telah ditorehkan ini. Keberhasilan ini menunjukkan guru di SMP Negeri Satu Atap pun mampu bersaing di tingkat nasional,” kata Eti Herawati. Walaupun mengajar di daerah terpencil ujung kota Indramayu, mengembangkan minat dan kemampuan menulis tidak boleh dibiarkan begitu saja. “Semoga prestasi ini dapat terus berlanjut dan memacu seluruh komponen guru di Kabupaten Indramayu untuk turut menelurkan prestasi-prestasi lain,” ujar Eti Herawati. Workshop Perlindungan Guru adalah Bimbingan Teknis (Pelatihan) Perlindungan bagi Guru, dimana didalamnya peserta (Guru) diberikan bekal dari materi sampai simulasi lapangan tentang perlindungan guru. Hal tersebut dalam upaya memberikan motivasi dan apresiasi kepada guru dalam menjalani profesinya. Perlindungan guru diharapkan berdampak terhadap terbentuknya guru kreatif, inovatif, dan produktif. Pelaksanaan workshop tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi profesional bagi guru pendidikan dasar khususnya dalam memahami kebijakan perlindungan guru. Guru dalam melaksanakan tugasnya wajib mendapat pembinaan, pengembangan, peningkatan kesejahteraan, penghargaan yang layak dan perlindungan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan guru diberikan sesuai dengan pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa “Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual”. Sejalan dengan itu, Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas”.   Selanjutnya, pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menegaskan bahwa “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing”. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74, menjelaskan ranah perlindungan guru meliputi perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan, dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual (HKI). (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait