DPRD dan Pemkab Indramayu Sepakati Dua Raperda, Fokus Perumahan dan Perlindungan Lingkungan

Jumat 30-10-2026,12:02 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU,RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu bersama DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (28/10), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni.

Agenda rapat juga mencakup pembahasan dua raperda serta penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Bupati Indramayu terkait Propemperda Tahun 2027.

BACA JUGA:Wisata Anjreman Kliwed Dirusak Oknum, Pokdarwis Minta Pemkab Indramayu Turun Tangan

Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, pimpinan partai politik, serta perwakilan perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan.

Bupati Indramayu turut diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam SH KN menyampaikan, pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dalam pembangunan hukum di daerah.

Peraturan daerah berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menjalankan berbagai kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil kajian Bapemperda, kedua Raperda yang diajukan dinilai telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dengan demikian, keduanya disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Layangkan 25 Tuntutan untuk Pemkab Indramayu dan DPRD Indramayu

“Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Dalam.

Selain menyepakati kelanjutan pembahasan kedua Raperda tersebut, rapat paripurna juga menetapkan Propemperda Tahun 2027.

Program ini menjadi pedoman dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun mendatang agar pelaksanaannya lebih terarah dan sesuai kebutuhan daerah.

Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kabupaten Indramayu dan Bupati Indramayu terkait Propemperda Tahun 2027.

BACA JUGA:Sering Bayar Pakai QRIS? Ini 4 Tips agar Pengeluaran Tetap Terkendali

Kategori :

Terpopuler