Pemkab Indramayu Musnahkan 9.306 Botol Miras

Kamis 15-10-2026,13:57 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu bersama jajaran aparat penegak hukum (APH) memusnahkan sebanyak 9.306 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan dan razia rutin yang digelar selama kurun waktu 1,5 bulan terakhir, Kamis (15/10/2026)

Bertempat di Wisma Haji Indramayu, kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum.

“Beberapa waktu lalu, kepada Plt Kasat Pol PP yang baru, saya challenge beliau untuk melakukan razia secara rutin dan masif. Aturannya sudah ada, jadi kita tidak membuat-buat atau mengada-ada. Hari ini terbukti, dengan segala proses dan dinamika yang ada, kita sampai pada tahap pemusnahan ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Mobil Boks Es Krim Terbakar di Patrol, Damkar Bergerak Cepat

Lucky Hakim juga menyadari bahwa dalam penegakan Perda di lapangan, tentu ada tantangan serta batasan aturan hukum. Penegakan Perda harus tetap berjalan beriringan dan tidak boleh bertentangan dengan hukum atau undang-undang yang berada di atasnya.

“Kita dibatasi oleh aturan dan kewenangan. Perda ini berlaku di Indramayu. Penindakannya pun masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). Meskipun demikian, konsistensi dan razia secara berulang  akan terus kita lakukan. Harapan kita, para penjual miras jera dan beralih ke usaha yang lebih positif,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut didapatkan dari hasil operasi penertiban yang dilakukan secara intensif.

“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 9.306 botol miras. Ini merupakan hasil penindakan efektif selama satu setengah bulan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Depan TPU Buyut Rendani, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Ia menambahkan, dari sekian banyak penindakan, terdapat tiga perkara yang berlanjut hingga vonis Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Sedangkan sisanya disita melalui penyerahan secara sukarela dari para pemilik maupun agen toko.

“Untuk para pelanggar, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000 sesuai dengan tingkat pelanggaran dan jumlah temuan di lapangan,” kata Opik. (oni)


Kategori :