INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Saat ini di Kabupaten Indramayu sudah ada sebanyak 23 desa yang sudah 100 persen memiliki bangunan gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sisanya masih dalam tahap proses bahkan masih ada ratusan desa yang masih terkendala terkait pengadaan lahan aset desa yang bisa digunakan sebagai lokasi bangunan gerai KDKMP.
Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi menyatakan, bahwa Pemda Indramayu sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 telah selesai membentuk KDKMP di 317 desa/ kelurahan.
“Saat ini, Pemda juga didorong untuk percepatan pembangunan gerai fisik KDKMP oleh Inpres Nomor 17 Tahun 2025, dan memang sudah ada 23 desa yang pembangunannya selesai 100 persen bahkan sudah diserahkan kendaraan operasional satu unit Truk Kopdes,” kata Kadmidi, kepada Radar Indramayu, Kamis (16/4/2026).
Kadmidi mengaku bahwa di Kabupaten Indramayu pengadaan lahan masih menjadi permasalahan yang dihadapi desa, pasalnya masih banyak desa yang tidak memiliki tanah aset desa yang bisa digunakan untuk pembangunan fisik gerai KDKMP. Meskipun ada lahan belum memenuhi kriteria, dan bahkan ada yang masih menunggu ijin dari BUMN.
BACA JUGA:Polres Indramayu Bongkar Kasus Eksploitasi Anak, Korban Diiming-imingi Gaji Jutaan Rupiah Per Hari
Dari jumlah total desa kelurahan di Kabupaten Indramayu sebanyak 317, ada 23 desa yang sudah 100 persen gerai terbangun, 160 desa/ kelurahan masih dalam progres pembangunan antara 40% hingga 60 %, dan selebihnya sebanyak 134 desa/kelurahan mayoritas terkendala pengadaan lahan.
“Meskipun saat ini masih ada desa yang terkendala terkait ketersediaan lahan ini yang mau tidak mau kita bersama-sama stakeholder mendorong memfasilitasi percepatan penyediaan lahan ini,“ ujar dia.
Kadmidi menyebut sesuai dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 sebenarnya ada sejumlah alternatif langkah yang bisa untuk penyediaan lahab untuk pembangunan gerai, pertama gunakan tanah aset desa karena nantinya KDKMP ini menjadi aset desa.
Kedua ketika desa tidak miliki lahan itu tersedia bisa memakai tanah aset milik Pemda yang ada di desa tersebut. Sehingga Pemda, Pemprov, Pemerintah Pusat, Kementrian, BUMN, dan BUMD. Dengan syarat atau catatan lahan yang lokasinya strategis dan luasannya cukup untuk dibangun gerai KDKMP.
BACA JUGA:Bupati Indramayu Lucky Hakim Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026
“Pemda juga terus memantau progres pembangunan KDKMP, terkait masih adanya desa yang belum memiliki lahan kami masih terus berupaya penyiapan lahan, PT Agrinas yang melaksanakan pembangunan dibantu TNI-Polri menyelesaikan persoalan di lapangan, targetnya 317 desa/kelurahan di Kabupaten Indramayu bisa terbangun semua,” paparnya.
Kemudian bagi desa yang memiliki aset diluar desa bisa melakukan tukar guling tanah kas desa dengan tanah yang lebih strategis ada di desa tersebut dan siap dibangun. Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 3 tahun 2024 perubahan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa maka diakomodir desa yang akan melakukan tukar menukar karena alasan kepentingan desa.
“Perlu digaris bawahi untuk kepentingan desa itu bisa dilakukan dan itu ijinnya lebih sederhana simpel cukup ijin bupati saja, kemudian ada musyawarah desa, penetapan nilai oleh pansel tim penilai independen, apalagi ini program strategis nasional jadi wajid desa punya gerai KDKMP,” jelas Kadmidi. (oni)