PDAM Indramayu Kembali Disorot, Legislator PKB Minta Direksi Taat Aturan Keuangan

Sabtu 06-12-2025,16:44 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Yuda Sanjaya

RADARINDRAMAYU.ID – Pengelolaan keuangan di PDAM Tirta Darma Ayu kembali menuai sorotan setelah mencuatnya isu transfer dana sebesar Rp2 miliar. Kali ini, kritik datang dari Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB, Imron Rosadi.

Imron meminta manajemen perusahaan daerah tersebut mematuhi regulasi BUMD secara ketat.

Imron menyatakan bahwa aturan terkait pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah sudah jelas. 

Karena itu, direksi PDAM wajib berpegang pada prinsip kehati-hatian, dan tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan kerugian.

“Setiap penggunaan anggaran harus sesuai mekanisme. Tidak boleh ada tindakan yang keluar dari koridor aturan, karena dana yang dikelola merupakan amanah publik,” ujar Imron kepada radarindramayu.id, Sabtu, 6 Desember 2025.

BACA JUGA:Perawatan Kulit Bukan Hanya Tentang Apa yang Kita Oleskan, Tapi Juga Apa yang Kita Masukkan ke Dalam Tubuh

Menurut Imron, sejumlah regulasi telah mengatur batasan dan kewenangan direksi BUMD.

Ia menyebut PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 65–66 yang menegaskan larangan bagi direksi melakukan penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang dapat merugikan perusahaan. 

Selain itu, kata dia, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 juga menjadi pedoman wajib dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan.

Dalam aturan tersebut, seluruh aktivitas keuangan perusahaan harus mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. 

BACA JUGA:Persib Bandung Bertindak Tegas, William Marcilio Dituntut Ubah Cara Main atau Pergi!

Setiap penggunaan anggaran pun wajib mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagaimana tercantum dalam Pasal 15–16 Permendagri tersebut.

Imron menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan kepercayaan publik. 

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi direksi.

“BUMD itu mengelola uang negara. Jika aturan dilanggar, dampaknya bukan hanya merusak kredibilitas perusahaan, tetapi juga membuka peluang proses hukum,” katanya.

Kategori :