6 Jam, Pelaku Peracunan Sopir Truk Dibekuk Polisi

Selasa 07-01-2020,08:38 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Meracuni sopir truk pengangkut semen, dengan maksud ingin menguasai dan mengambil muatannya, TS (41) warga Desa Cangkong Kecamatan Purwasari, Kabupaten Subang, justru harus berurusan dengan polisi. Ia bahkan terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya, AC dan DS sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. “Kami berhasil menangkap para pelaku enam jam setelah kejadian. Mareka kami tangkap saat sedang membongkar semen dari truk, untuk dipindahkan ke mobil bak terbuka yang siap mengangkut,” terang Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto SIK MSi didampingi Kasat Lantas AKP Suseno Adi Wibowo, Senin (6/1), di Mapolres Indramayu. Dijelaskan Suhermanto, kejadian berawal saat Slamet yang membawa mobil truk pengangkut semen berhenti di SPBU Palimanan Kabupaten Cirebon hendak mengirim semen ke Subang. Warga Desa Kempek Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon tersebut tiba-tiba didatangi TS. Tanpa menaruh curiga, Slamet mempersilakan TS masuk dan menumpang. Apalagi TS beralasan akan pulang ke rumah istrinya di Subang. “Saya tidak curiga, karena pernah mengenal dia sebagai sopir juga seperti saya, meski saya tidak akrab,” tutur Slamet. Sepanjang perjalanan, Slamet mengaku, tidak melihat ada gerak-gerik yang janggal. Namun ketika sampai di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, tiba-tiba TS minta truk berhenti sebentar, dengan alasan ingin membeli minuman. Korban Slamet pun menghentikan truknya dan memberi uang Rp10 ribu ke TS untuk beli minuman. Korban sama sekali tak curiga, jika TS hendak berbuat jahat kepadanya. “Saat itu pelaku memberikan minuman teh susu ke saya, dan ternyata sudah dicampur dengan racun tikus. Saya saat itu mual-mual dan muntah. Bahkan tidak sadarkan diri dan diturunkan di sebuah tempat di semak-semak,” ungkap Slamet. Ditambahkan Suhermanto, saat itu korban yang tak sadarkan diri dibuang di Jalan Raya Bangkaloa lir Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu. Selanjutnya, kendaraan berikut barang dikuasai dan dibawa kabur oleh TS. Namun beberapa saat kemudian korban Slamet ternyata memang masih selamat. Ia sadarkan diri dan langsung melapor ke Polsek Widasari. “Begitu mendapat laporan kami dari tim Satreskrim langsung turun kelapangan, dan berhasil menangkap para pelaku hari itu juga, tepatnya tanggal 3 Januari 2020,” tegas kapolres. Dari para tersangka, berhasil disita sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol air mineral berisi sisa minuman telah dicampur racun, satu bekas bungkus plastik racun tikus, truk semen, dua mobil suzuki futura, uang tunai, dan yang lainnya. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait