RADARINDRAMAYU.ID - Emas tetap menjadi aset favorit bagi banyak orang untuk menyimpan dan mengembangkan kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih melanda berbagai sektor.
Salah satu aspek penting dalam berinvestasi emas adalah harga buyback, yaitu harga di mana pegadaian atau toko emas membeli kembali emas dari nasabah atau penjual.
Harga buyback ini sangat menentukan bagi investor yang ingin mencairkan investasi mereka dengan keuntungan optimal.
Hari ini, harga buyback emas di Pegadaian mengalami fluktuasi yang patut diperhatikan sebelum melakukan transaksi jual emas untuk memastikan nilai yang diperoleh sesuai harapan.
Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini (6 November 2025)
Berdasarkan data resmi Pegadaian terbaru, berikut adalah harga buyback untuk beberapa produk emas batangan yang paling banyak diminati, yakni Antam, UBS, dan Galeri 24:
Emas Antam
- Emas 0,5 gram: Rp1.099.000
- Emas 1 gram: Rp12.199.000
- Emas 5 gram: Rp110.990.000
- Emas 10 gram: Rp121.919.000
- Emas 25 gram: Rp154.729.000
- Emas 50 gram: Rp1109.459.000
- Emas 100 gram: Rp1218.919.000
- Emas 250 gram: Rp1547.298.000
- Emas 500 gram: Rp11.094.596.000
Emas UBS
- Emas 0,5 gram: Rp51.099.000
- Emas 1 gram: Rp12.199.000
- Emas 5 gram: Rp10.990.000
- Emas 10 gram: Rp21.891.000
- Emas 25 gram: Rp54.730.000
- Emas 50 gram: Rp109.460.000
- Emas 100 gram: Rp218.919.000
- Emas 250 gram: Rp547.298.000
BACA JUGA:Tren Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Hari Ini untuk 1 Gram - 1 Kilogram (Kamis, 6 November 2025)
Emas Galeri 24
- Emas 0,5 gram: Rp1.102.000
- Emas 1 gram: Rp2.202.000
- Emas 5 gram: Rp11.000.000
- Emas 10 gram: Rp22.000.000
- Emas 25 gram: Rp55.000.000
- Emas 50 gram: Rp110.000.000
- Emas 100 gram: Rp220.000.000
Harga buyback ini biasanya sekitar 93-95% dari harga jual emas yang berlaku di Pegadaian dan dapat berubah setiap hari mengikuti kondisi pasar serta nilai tukar rupiah.
Apa Itu Harga Buyback dan Pentingnya Bagi Investor?
Harga buyback adalah harga yang ditawarkan Pegadaian atau toko emas ketika membeli kembali emas hasil kepemilikan nasabah.