Aksi tersebut membuat rak minimarket roboh dan menimpa korban serta rekannya, yang bertugas sebagai kasir.
Sejumlah barang dagangan pun ikut rusak dan berserakan.
Akibat peristiwa itu, pihak minimarket mengalami kerugian material sekitar Rp48,6 juta.
Polisi kini menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 406 dan/atau Pasal 335 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
BACA JUGA:PENTING! Begini Cara Lapor Polisi Jika Motor Dirampas Oknum 'Debt Collector'
“Pelaku kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Joni.
Dalam aksi penyerangan ini, beruntung korban hanya mengalami luka ringan.