Polres Indramayu Ungkap Jaringan Begal dan Curanmor, 14 Pelaku Ditangkap

Senin 13-10-2025,21:44 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Yuda Sanjaya

Bagi pelaku penadahan, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dua di antara tersangka yang ditangkap masih berstatus anak di bawah umur. Keduanya merupakan mantan anggota geng motor yang sebelumnya sering terlibat tawuran, sebelum akhirnya beralih ke kejahatan jalanan. 

Kompol Tahir mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka, karena pergaulan yang salah bisa membawa anak-anak pada jalan kejahatan.

Kategori :