Dengan demikian, ketika risiko terjadi, ahli waris tidak kebingungan dalam mengurus hak-haknya.
Kesimpulannya, apabila nasabah KUR BRI meninggal dunia, ahli waris berhak mengajukan klaim asuransi untuk melunasi sisa pinjaman yang belum dibayar.
Prosesnya memang memerlukan ketelitian dan kecepatan, namun selama dokumen lengkap dan sesuai prosedur, klaim akan disetujui tanpa hambatan.
BACA JUGA:Garuda di Tanah Arab! Skuad Indonesia Jalani Latihan Perdana Penuh Semangat!
BRI pun terus berkomitmen memberikan kemudahan serta perlindungan maksimal bagi seluruh nasabahnya, termasuk dalam situasi duka sekalipun.