Guru Diduga Langgar Kode Etik , DKGI Segera Proses Sesuai dengan Aturan

Selasa 28-01-2020,08:29 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) PGRI Indramayu mengaku prihatin setelah mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik guru dalam proses belajar mengajar. Pihaknya menerima pengaduan adanya dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum guru SMPN 2 Juntinyuat, Mus. “Kami ingin mengetahui secara langsung kronologis awal kejadiannya seperti apa. Dalam waktu dekat, guru dan siswa kelas 8 akan kita panggil guna diminta keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik guru,” terang Sekretaris DKGI Dr H Pendi Susanto MPd kepada Radar Indramayu di ruang kerjanya, belum lama ini. Pendi menjelaskan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Kepala SMPN2 Juntinyuat H Nasarudin MPd, serta termasuk siapa saja yang mengetahui  peristiwa tersebut. Dalam perkara ini, DKGI telah menetapkan guru Mus, menjadi teradu. Ia diduga melanggar Kode Etik Guru Indonesia, yakni guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf f, pada saat jam pelajaran bahasa Inggris sedang berlangsung di kelas 8-A. Sementara untuk pemeriksaan pelanggaran Kode Etik, DKGI telah mengirimkan surat nomor: 4/Etik/I/2020/DKGI.Indramayu tertanggal 22 Januari 2020 tentang pemberitahuan dimulainya pemeriksaan perkara Kode Etik Guru, kepada kepala Dinas Pendidikan, Kapolres Indramayu, pengurus PGRI Provinsi Jawa Barat dan Mahkamah Guru PGRI Indramayu,” ungkapnya. (oni)

Tags :
Kategori :

Terkait