Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman

Senin 08-09-2025,13:39 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Yuda Sanjaya

RADARINDRAMAYU.ID – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi No 52 Kelurahan Paoman, Indramayu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah identitas dan keberadaan para pelaku berhasil dilacak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Benar, kami telah menangkap dua pelaku kasus pembunuhan satu keluarga. Kita masih dalami motif dan modus dari para pelaku," ujar AKP Arwin di Mapolres Indramayu, Senin, 8 September 2025.

Ia menjelaskan, kedua pelaku berinisial P dan R ditangkap oleh tim penyidik di wilayah Desa Kedokanbunder, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Pertemuan Timnas Indonesia vs Irak Jadi Spesial, Frans Putros Siap Bentrok dengan Rekan Klubnya Beckham Putra

Peristiwa tragis itu pertama kali diketahui masyarakat pada Senin, 1 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. 

Lima jenazah ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah mereka di Jalan Siliwangi No 52, tepat di bawah sebuah pohon.

Kelima korban diketahui berasal dari satu keluarga, terdiri dari seorang pria lanjut usia, pasangan suami-istri, serta dua anak perempuan, satu di antaranya masih bayi.

Berikut identitas para korban:

H. Sahroni bin almarhum H. Toyib (75), pensiunan karyawan bank milik negara dan pemilik rumah.

Budi (45), putra kandung Sahroni, bekerja sebagai wiraswasta.

Euis (40), istri Budi, seorang ibu rumah tangga.

Ratu (6), anak pertama dari pasangan Budi dan Euis.

Bela (8 bulan), anak kedua Budi dan Euis.

BACA JUGA:Persib Bandung Siapkan Formasi 4-2-3-1 Hadapi Persebaya, Bojan Hodak Percaya Diri dengan Skuad Utama

Kategori :