RADARINDRAMAYU.ID - PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadirkan program pembiayaan yang ramah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yaitu lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2025.
Berbeda dengan pinjaman konvensional, program ini menawarkan skema pembiayaan yang sesuai syariat Islam sehingga nasabah bisa mengembangkan bisnis tanpa harus khawatir terjerat riba.
Program ini dirancang agar pelaku UMKM lebih mudah mengakses modal usaha dengan bunga yang sangat terjangkau atau tanpa terbebani bunga yang tinggi.
Melalui akad syariah seperti Murabahah (jual beli) atau Ijarah (sewa), KUR BSI hadir sebagai solusi bagi yang ingin mengembangkan usahanya dengan cara yang halal dan transparan.
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2025: Pinjam Rp100 Juta, Cicilan Ringan Hingga 5 Tahun!
KUR BSI 2025 dapat diajukan oleh siapa saja yang memenuhi syarat, angsuran cicilan maksimal hingga 60 bulan atau 5 tahun.
Proses pengajuan juga terbilang praktis karena bisa dilakukan langsung di kantor cabang atau lewat aplikasi digital. Simak syarat dan cara pengajuan KUR BSI Rp50 juta bagi yang mengajukan pinjaman.
Syarat Pengajuan KUR BSI 2025
Untuk bisa mendapatkan pinjaman KUR BSI 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Menyediakan fotokopi KTP dan KK atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah).
- Menyertakan legalitas usaha.
- Fotokopi dokumen agunan (jika diminta oleh pihak bank).
- NPWP (untuk pinjaman di atas Rp50 juta).
BACA JUGA:Apakah Pinjaman KUR BRI 100 Juta Pakai Jaminan? Ternyata Ini Jawaban Resminya!
Cara Ajukan KUR BSI 2025
Pengajuan bisa dilakukan dengan dua cara mudah, yaitu:
1. Datang langsung ke kantor cabang BSI terdekat.
2. Lewat aplikasi Salam Digital dengan langkah berikut:
Isi formulir registrasi secara lengkap.
- Masukkan data seperti email, provinsi, dan kota asal.
- Klik tombol Ajukan.
- Data akan diterima, kemudian customer service BSI akan menghubungi untuk proses lebih lanjut.