Setelah penolakan tersebut, mereka berselisih lalu pada akhirnya mereka berdua tidur beberapa menit kemudian.
"Pukul 3.30 WIB Alvian bangun, kemudian Alvian baru timbul pikiran jahatnya —kalau tidak dihabisi nanti bangun akan marah-marah lagi— akhirnya timbul pikiran dihabisi," ungkap Toni.
Kata Toni, sebenarnya tujuannya agar tidak ditagih lagi, dan tujuannya meninggal bersama-sama.
"Jadi, Putri dulu dihabisi kemudian dianya nanti bunuh diri. Kemudian dihabisilah dengan cara dicekik dan dibekap pakai bantal," bebernya.
Setelah Putri kehilangan nyawanya, terlihat dari CCTV indekos bahwa pukul 05.04 WIB Alvian keluar kamar, mencari cara bagaimana agar meninggal dunia sama-sama.
"Setelah masuk lagi, kemudian (Putri) dibakar. Sembari membakar ini sebenarnya dia mencoba bunuh diri dengan cara menusuk perutnya pakai pisau, tapi tanggung-tanggung karena kesakitan, kemudian membakar seprai dan dianya ikut terbakar," ujar Toni.
BACA JUGA:Mau Pinjam Modal Usaha Tapi Bayar Cicilan Ringan? KUR BCA 2025 Siap Kasih Kamu Pinjaman Modal Besar!
"Tapi akhirnya memilih keluar karena kepanasan sekitar jam 8 yang diketahui CCTV. Dari cara dia menghabisi nyawa, menurut saya sudah direncanakan," tambahnya.
Pihak keluarga, melalui Toni, berharap pihak kepolisian segera menetapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Alvian.
"Saya berharap kepada bapak Kapolres Indramayu agar segera pasal 340 KUHP, setelah memeriksa tersangka ternyata hasilnya seperti yang tadi saya jelaskan," tegas Toni.
Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengonfirmasi bahwa sementara ini Alvian masih dijerat pasal 388 KUHP dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.
"(Masih sementara) Mohon doanya, pak," ujarnya singkat, saat dihubungi Radar Indramayu, Kamis 4 September 2025.