RADARINDRAMAYU.ID - Beredar video penangkapan Alvian Maulana Sinaga, tersangka atas kematian Putri Apriyani dalam kamar kos di Blok Ceblok Desa Singajaya, Indramayu.
Video dibagikan akun @draivertruck di media sosial TikTok pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi dari akun tersebut, Alvian ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
"Proses penangkapan DPO berinisial "AS" pelaku atas pembunuhan pacarnya," demikian keterangan dari postingan akun tersebut.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, mengungkapkan bahwa koordinasi antar wilayah membuat keberadaan Alvian terdeteksi dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan.
Ia juga menegaskan bahwa, siapapun warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Jika bersalah maka harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang kebal hukum. Seragam bukan tameng, dan jabatan bukan alasan untuk bebas dari pertanggungjawaban,” tegasnya.
Alvian sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah terbukti menghilangkan nyawa seorang perempuan dalam kamar kos di Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu, Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu.
Alvian merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polres Indramayu, tepatnya di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang, ia diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jabar.