RADARINDRAMAYU.ID – Setelah bansos PKH Agustus 2025 cair, kalian bisa melakukan penarikan uang bansos PKH tahap 3 di rekening Bank atau di kantor pos.
Program Keluarga Harapan atau bantuan sosial yang disalurkan pemerintah untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTSEN atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional.
Dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KPM bisa melakukan penarikan uang bansos PKH Tahap 3 Agustus 2025.
Nah, untuk cara dan syarat-syaratnya, kalian bisa simak ulasannya berikut ini.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 dari Juli hingga September 2025 Pencairan tahap ketiga ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa jadwal pencairan dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah masing-masing.
Anda dapat menanyakan langsung ke pendamping PKH atau pihak kelurahan di tempat tinggal Anda untuk informasi lebih lanjut.
Syarat untuk menjadi penerima bansos PKH 2025
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tanpa Undang Teman, Hadiah Rp250.000 Cair Jadi Saldo Dompet Elektronik
Anda harus memenuhi beberapa syarat agar dapat diterima.
Untuk mendapatkan bansos PKH pada tahun 2025, penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Syarat lain termasuk:
- Ibu hamil atau ibu dalam masa nifas Balita usia 0 hingga 6 tahun
- Anak sekolah di SD, SMP, dan SMA
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
Jumlah Bantuan PKH Berdasarkan Kategori pada tahun 2025 bervariasi tergantung pada kategori penerima.
Perkiraan nominal yang diberikan selama tiga bulan adalah sebagai berikut:
- Anak usia dini (0–6 tahun) dan ibu hamil akan menerima sekitar Rp750.000 setiap bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak SD akan menerima sekitar Rp225.000 setiap bulan, atau Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP akan menerima sekitar Rp375.000 setiap bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SMA akan menerima sekitar Rp500.000 setiap bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas akan menerima sekitar Rp600.000 setiap bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.