Bangli Depan RS Sentot Ditertibkan

Sabtu 08-02-2020,07:04 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Indramayu kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar (bangli). Kali ini menyasar belasan lapak pedagang kaki lima di pinggir jalan raya Pantura tepatnya di depan RSUD Pantura MA Sentot Patrol, Kamis (6/2). Penertiban bangli berlangsung kondusif. Para pedagang secara sukarela membongkar lapak jualannya masing-masing, setelah sebelumnya mereka diajak bermusyawarah bertempat di Aula Kantor Kecamatan Patrol. Informasi dihimpun, dalam musyawarah yang dimediasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Patrol itu, para pedagang sepakat untuk membongkar tempat usahanya yang berjejer di sepanjang tepi jalan raya Pantura dan saluran irigasi. Hanya saja mereka meminta agar pasca pembongkaran, kawasan itu secepatnya dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana yang diprogramkan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Ini supaya tidak ada lagi pedagang lain baik asongan, gerobak, dorong maupun pikul yang kembali berjualan di depan area pintu masuk dan keluar RS Pantura. Mereka juga meminta adanya penataan kantin dan tempat parkir yang dikelola oleh pihak RS Pantura. Aspirasi para pedagang itu disetujui oleh perwakilan RS Pantura. Bahkan rencananya, selain RTH akan dibangun pula pemagaran agar kawasan itu tidak terlihat semrawut. Pihak RS Pantura juga mendorong agar para pedagang bersedia direlokasi di kios kantin yang telah disediakan oleh koperasi setempat. Camat Patrol, Teguh Budiarso SSos MSi mendukung aspirasi para pedagang yang tergusur. “Saya setuju bangli dibongkar untuk kemudian secepatnya dimanfaatkan dibuat RTH. Tapi kita juga memohon agar para pedagang ini bisa ditempatkan di lokasi kantin yang refresentatif didalam area RS,” pintanya. Sementara itu, sebelum dilakukan pembongkaran terhadap belasan bangli tersebut, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu sudah melakukan tindakan persuasif sekaligus memberikan surat perintah bongkar sendiri yang dilakukan oleh pemilik bangunan. Namun hal itu tidak diindahkan. Oleh karenanya, sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP dan Damkar lantas melakukan eksekusi penertiban. (kho)  

Tags :
Kategori :

Terkait