Kejaksaan Eksekusi Zul, Terpidana Korupsi Proyek Jalan Di Bogor

Minggu 09-02-2020,04:59 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU - Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dan Kejaksaan Negeri Bogor, mengeksekusi Aszwar alias Zul di Kabupaten Indramayu, Jumat (7/2). Aszwar alias Zul merupakan terpidana tindak pidana korupsi, pada proyek peningkatan jalan Sukahati-Kedunghalang Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Menurut Kajari Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan SH MH, didampingi Kasi Intel, Andreas Tarigan SH MH, eksekusi dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Indramayu dan Kasi Pidum Kejari Indramayu, bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bogor serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Eksekusi dilakukan tanpa perlawanan, di kediaman terpidana di jalan lintas Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. \"Benar bahwa tim gabungan Kejari Indramayu dan Kejari Kabupaten Bogor terhadap terpidana Aszwar alias Zul. Tepatnya Jumat tanggal 7 Februari, sekira pukul 23.30 WIB,\" ujarnya. Setelah dieksekusi tanpa perlawanan berarti, terpidana Azswar alias Zul langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Indramayu. Terpidana akan menjalani pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan dan uang pengganti Rp1,4 miliar, subsidair 2 tahun penjara. \"Tengah malam itu juga, jaksa eksekutor langsung menyerahkan terpidana ke Lapas Klas II B Indramayu untuk menjalani masa hukuman,\" imbuhnya. Dijelaskan Douglas, Azswar alias Zul merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Sukahati-Kedunghalang Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Proyek tersebut bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, senilai lebih dari Rp 10,3 miliar. \"Terpidana dipidana melangar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 31, UU Nomor 18 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,\" jelasnya. (Ucup)

Tags :
Kategori :

Terkait