Dalam cerita One Piece karya Eiichiro Oda, bendera tersebut merupakan simbol kelompok bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh tokoh utama, Monkey D. Luffy.
Luffy bukanlah bajak laut jahat yang merampok dan membunuh, melainkan karakter yang memperjuangkan kebebasan, keadilan, dan kebersamaan di dunia yang kerap dikendalikan oleh otoritas zalim.
Nilai-nilai inilah yang seolah beresonansi dengan semangat kemerdekaan, terutama bagi generasi muda yang tumbuh bersama budaya populer Jepang.
Maka tak heran, dalam rangka menyambut hari kemerdekaan, sebagian masyarakat terutama generasi muda memilih untuk menyandingkan bendera One Piece dengan Merah Putih sebagai simbol semangat perlawanan terhadap ketidakadilan, semangat mimpi, dan harapan akan masa depan yang lebih bebas dan setara.
BACA JUGA:UMKM Wajib Tahu! Ini Dia Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp500 Juta Tanpa Ribet!
Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Pengibaran Bendera?
Walaupun terlihat sebagai bentuk ekspresi, penting untuk memahami bahwa penggunaan dan perlakuan terhadap bendera negara telah diatur secara tegas dalam hukum Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Tidak Ada Larangan Khusus untuk Bendera Fiksi
Secara eksplisit, tidak ada aturan hukum yang melarang pengibaran bendera fiksi seperti bendera One Piece ini.
Hal ini berbeda dengan bendera negara asing, yang dalam konteks tertentu seperti hubungan diplomatik atau kunjungan kenegaraan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958.
Namun, perlu dicatat bahwa bendera fiksi tersebut tidak boleh diperlakukan sejajar atau lebih tinggi dari bendera negara, karena hal itu bisa dianggap menurunkan kehormatan simbol negara.
Aturan Posisi dan Ukuran Bendera
UU 24/2009 secara rinci mengatur bagaimana bendera Merah Putih diperlakukan saat berdampingan dengan bendera lain:
Pasal 17 ayat 1 dan 2: Jika dikibarkan bersama bendera negara lain, ukuran dan tinggi tiang harus setara. Merah Putih harus berada di kanan atau di posisi tengah tergantung jumlah bendera.