Polisi Gulung Komplotan Curanmor, Sita 19 Unit Sepeda Motor

Jumat 21-02-2020,06:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Komplotan maling motor yang berjumlah 9 orang berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Indramayu. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 19 unit sepeda motor hasil kejahatan, 15 buah plat nomor sepeda motor, 3 STNK sepeda motor berbagai merk, 4 buah kunci leter \'T\', serta 2 buah kunci kontak motor. Kesembilan pelaku itu adalah CRM (41), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indrmayu, RWN (34 tahun), penduduk Desa Dukuhjati Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indrmayu, dan KSM (35 tahun) asal, Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu yang bertugas sebagai pemetik motor. Kemudian DNS (30), warga Desa Kejiwan, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, MSD (35) warga Desa Rancasari Kecamatan Bangodua Kabupaten Indrmayu, PRJ (39), warga Desa Pringgacala Kecamatan Karangampel Kabupaten Indrmayu, ULB (22) warga Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indrmayu, TYB (38 tahun) warga Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan Kabupaten Indrmayu, serta KRM (38), warga Desa Dukuhjati Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indrmayu merupakan penadah atau yang menerima barang hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-sembilan orang ini meringkuk di tahanan Mapolres setempat. Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo SH membenarkan pengungkapan  tersebut. Menurut dia, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh jajarannya masih dilakukan pendalaman guna mengungkap pelaku lainnya yang diduga masih melakukan aksi yang sama. “Karena perbuatannya ini para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tauhn sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegasnya, Kamis (20/2). Suhermanto menjelaskan, ditangkapnya para pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat atas kehilangan sepeda motornya di sejumlah tempat. Adapun modus operandinya yaitu merusak kunci kontak kendaraan, merusak pintu rumah atau toko di saat kendaraan korban diparkir di dalam rumah maupun di halaman. “Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk berhati-hati dan waspada. Jika perlu kendaraan diberi kunci ganda. Sehingga ketika hendak diambil, pelaku membutuhkan waktu saat melakukan aksinya,” katanya. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait