
RADARINDRAMAYU.ID – Warga Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, ramai-ramai menyuarakan protes terhadap aktivitas truk pengangkut tanah yang melintas di wilayah mereka, Rabu, 16 Juli 2025.
Aktivitas tersebut dinilai merusak jalan desa dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga juga mempertanyakan legalitas tanah yang diangkut, dengan dugaan bahwa tanah tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Menanggapi hal ini, Camat Karangampel, Roshadian Purnama, memberikan klarifikasi terkait status tanah yang dimaksud.
Menurutnya, tanah tersebut bukan tanah PU, melainkan merupakan tanah negara bebas yang dulunya merupakan bekas aliran sungai.
BACA JUGA:Ribuan Warga Sindang Terima Bantuan Pangan Selama Dua Bulan
"Itu bukan tanah PU, ya. Jadi tanah negara bebas, dulunya bekas kali zaman dulu banget. Tanah itu selama bertahun-tahun dikuasai desa atau kuwu yang menjabat, disewa-sewakan, dan sebagainya," ujar Roshadian, pada Kamis 17 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah tersebut muncul dari aspirasi warga yang menginginkan perluasan area pemakaman desa.
Atas dasar musyawarah, pemerintah desa melalui kuwu berinisiatif menguruk tanah agar dapat dimanfaatkan sebagai lahan pekuburan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian dari lahan tersebut bahkan sudah dikuasai secara individu alias dijual, bahkan ada yang sudah bersertifikat.
BACA JUGA:Pinjol Tanpa Bunga & Resmi OJK! Begini Cara Aktivasi dan Pinjam Uang di Fitur Terbaru Aplikasi DANA
Sementara lahan yang belum dimiliki secara pribadi, rencananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
"Kemudian uang hasil penjualan itu akan digunakan untuk membeli lahan tambahan pekuburan. Ini sudah dituangkan dalam berita acara musyawarah desa, dan lain sebagainya," tambahnya.
Namun, Roshadian mengakui adanya dinamika di lapangan. "Peristiwa kemarin itu ya biasa, ada pro dan kontra. Isunya berkembang. Jadi saya minta aktivitas pengurukan dihentikan dulu sampai ada kejelasan," tegasnya.
Dikatakan Roshadian, pihak Pemerintah Kecamatan Karangampel meminta agar aktivitas pengurukan tanah dihentikan untuk sementara waktu, untuk memperbaiki kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat setempat.