Siap-Siap! Masyarakat Bisa Dapat Rumah Pakai Pembiayaan KUR, Begini Bocoran Skemanya

Jumat 11-07-2025,15:50 WIB
Reporter : Naufal M
Editor : Naufal M
Siap-Siap! Masyarakat Bisa Dapat Rumah Pakai Pembiayaan KUR, Begini Bocoran Skemanya

RADARINDRAMAYU.ID - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, terutama yang masih belum memiliki tempat tinggal atau hunian tetap. Kini, masyarakat bisa merenovasi rumah atau memiliki hunian baru dengan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Seperti diketahui, program Kredit Usaha Rakyat atau KUR sejatinya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usaha dan bisnisnya. Namun, kini pemerintah Indonesia tengah berupaya menyiapkan skema baru untuk program pembiayaan bersubsidi ini.

Salah satu skema pembiayaan KUR yang cukup menarik perhatian masyarakat belakangan ini yaitu program KUR Perumahan. 

Progam KUR dengan skema baru ini dirancang untuk memberikan akses hunian yang lebih luas bagi masyarakat dan menjadi motor penggerak sektor perumahan di Indonesia yang pada akhirnya dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

BACA JUGA:Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan BSU Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

BACA JUGA:Pertimbangkan Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025 Rp50 Juta, Pasti Sangat Sesuai dengan Kondisi UMKM Sekarang Ini

Upaya Memperkuat Pembiayaan Sektor Perumahan

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyukseskan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait mengaku pihaknya tengah berupaya merampungkan penyusunan Peraturan Menteri PKP sebagai landasan hukum yang mengatur KUR Perumahan.

Menteri PKP, Maruarar Sirat dengan tegas menyatakan bahwa kehadiran KUR Perumahan akan menjadi tonggak sejarah penting bangsa Indonesia dan menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mensejahterakan masyarakat, khususnya di sektor perumahan.

"Kementerian PKP siap berkoordinasi dan belajar dari berbagai pengalaman ekosistem perumahan dan Kementerian / Lembaga seperti Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Selain itu juga berkoordinasi dengan BPK dan BPKP guna mempersiapkan Peraturan Menteri yang baik dari sisi mekanisme, sasaran serta aturan yang sesuai tata kelola yang baik," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait seperti dikutip radarindramayu.id dari keterangan tertulis resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman RI pada Rabu 9 Juli 2025.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2025 Maksimal Berapa? Ternyata Memiliki Limit Angsuran 500 Juta, Plus Bunga 6 Persen

BACA JUGA:Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Modal Kerjain Game Anak SD Bisa Disawer Saldo Dompet Elektronik

"Terimakasih atas dukungan Presiden Prabowo terbesar, Danantara, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dalam program KUR Perumahan ini. Kementerian PKP tidak akan bisa berjalan sendiri dalam melaksanakan Program 3 Juta Rumah dan penyusunan 3 Peraturan Menteri yakni Peraturan Menteri PKP, Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa kami punya visi dan misi yang sama untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah," terangnya.

Kisi-kisi Skema KUR Perumahan

Kategori :