RADARINDRAMAYU.ID - Wacana mengenai perubahan batas usia pensiun ASN kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan penyesuaian usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan alasan bahwa sebagian besar ASN masih berada dalam masa produktif saat memasuki masa pensiun.
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa usulan ini tidak bersifat menyeluruh.
Melainkan hanya diperuntukkan bagi ASN yang memiliki kompetensi tinggi dan kontribusi besar terhadap negara.
BACA JUGA:Demi Jadwal Padat Timnas U-23, Naturalisasi Mauro Zijlstra Dikebut! Menpora Ungkap Progres Terkini
Menurut Zudan, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kembali aturan mengenai usia pensiun ASN karena belum pernah mengalami perubahan signifikan sejak 11 tahun terakhir.
Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, batas usia pensiun pejabat eselon I dan II adalah 60 tahun, sedangkan jabatan lainnya umumnya 58 tahun.
Namun, dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang telah mencapai 73 tahun.
Zudan menilai bahwa ASN yang pensiun di usia tersebut masih dalam kondisi sehat, aktif, dan layak bekerja.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menginvestasikan dana yang sangat besar untuk meningkatkan kualitas ASN melalui berbagai pelatihan, beasiswa, dan pendidikan formal hingga jenjang S2 dan S3.
Maka dari itu, mempertahankan ASN terbaik selama beberapa tahun lebih lama akan memberi dampak positif karena investasi yang telah dilakukan tidak sia-sia.
Namun, Zudan juga menekankan bahwa kenaikan usia pensiun ASN hingga 70 tahun hanya akan diberlakukan kepada mereka yang termasuk dalam kategori unggul dan berprestasi, seperti dosen, peneliti, dan widyaiswara.
Mereka dianggap memiliki keahlian strategis yang dapat dimanfaatkan lebih lama oleh negara, terutama sebagai mentor untuk generasi ASN baru.