PLT Bupati Ajak Pers Kawal Pelaksanaan Pembangunan

Jumat 28-02-2020,11:32 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU -Masih dalam rangkaian Hari Pers Nasional ke-74 Tahun 2020, Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat MSi mengajak pers untuk ikut mengawal pembangunan. Dikatakan, peran pers sangat penting untuk ikut mengawal pelaksanaan pembangunan. “Pers harus ikut mendorong investasi, yang sedang kita gencarkan di Indramayu,” tegas Taufik. Taufik juga menegaskan bahwa peran pers dalam pembangunan sangat penting. Karena pers merupakan kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi peran pers sangat dibutuhkan. Apalagi di era keterbukaan informasi. Pers (media massa) sangat penting untuk bisa menangkal berita-berita hoax yang bertebaran di media sosial. “Kalau media sosial kan beritanya kadang tanpa disaring langsung muncul. Akibatnya banyak hoax di media sosial (medsos) yang cenderung merugikan dan meresahkan. Disinilah bedanya media massa dengan medsos. Kalau media massa beritanya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Taufik. Taufik mengatakan, agar pers bisa ikut berperan dalam pembangunan dan menjadi mitra pemerintah, maka harus didukung dengan wartawan yang kompeten. Yaitu wartawan yang telah memahami tugas dan fungsinya, serta memahami kode etik jurnalistik. Apalagi Dewan Pers juga telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan wartawan mengikuti uji kompetensi. Taufik mengaku kecewa ketika ada wartawan yang menulis tanpa etika dan tanpa kode etik jurnalistik. Padahal maksud tulisannya mungkin bagus, tapi cara penyampaiannya salah. Akibatnya beritanya justru menimbulkan polemik atau salah tafsir. “Saya sangat setuju, wartawan harus memiliki kompetensi. Karena pemerintah juga butuh wartawan sebagai kontrol sosial. Tapi ya wartawannya harus kompeten,” kata Taufik. Berkaitan dengan Peringatan Hari Pers Nasional ke-74 tahun 2020, Taufik kembali mengajak wartawan untuk bersinergi dengan pemerintah. Apalagi Kabupaten Indramayu sudah menetapkan lima kawasan industri. Pers harus ikut mendorong investasi melalui berita-berita positif yang akan mengangkat citra Kabupaten Indramayu. “Pemberitaan yang positif juga sangat berpengaruh terhadap kedatangan investor di Indramayu,” ucapnya. Menanggapi keluhan wartawan terkait sulitnya mendapatkan informasi dari sejumlah kepala OPD, Taufik mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi. Karena sudah ada Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. “Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi saya berharap seluruh kepala OPD bisa terbuka dalam memberikan informasi,” kata Taufik. Kendati demikian, lanjutnya, para pejabat juga harus tahu mana informasi yang bisa diberikan secara terbuka kepada publik, dan mana yang tidak harus dikeluarkan kepada publik. Begitu juga wartawan, pasti sudah memahami mana informasi yang bisa dipublikasikan dan yang tidak. “Berkaitan dengan Hari Pers Nasional ke-74 Tahun 2020 ini, saya mengucapkan selamat Hari Pers Nasional. Semoga pers tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, bisa menjaga objektivitas, serta terus memberikan fungsi control demi pelaksanaan pembangunan yang lebih baik,” pungkasnya. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait