
RADADINDRAMAYU.ID - Bagi Anda penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang termasuk dalam kategori penyaluran melalui Kantor Pos, berikut ini mekanisme pengambilannya.
Pada tahun 2025 ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) kembali menyalurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Program bantuan dari pemerintah ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh aktif yang masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 lalu dengan penghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Secara umum, pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai salah satu penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan menerima dana sebesar Rp600 ribu langsung ke rekening pribadi.
BACA JUGA:Cara Cek BSU di Pospay, Lengkap dengan Panduan Pencairan Dana Rp600 Ribu di Kantor Pos
Kendati begitu, tidak sedikit dari para pekerja atau buruh penerima manfaat BSU 2025 yang akan menerima dana langsung melalui rekening, terutama bagi para pekerja atau buruh yang tidak memiliki rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
Teruntuk penerima manfaat yang tidak memiliki rekening Bank Himbara seperti BRI, BTN, BNI dan Mandiri, dapat melakukan pengambilan dana melalui layanan PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.
Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos
Melansir informasi dari kanal resmi Kemenaker RI, penerima BSU 2025 dapat melakukan beberapa langkah berikut ini untuk mengambil dana bantuan Rp600 ribu.
Sebelum lebih jauh mengulas cara pengambilan dana BSU, penerima manfaat terlebih dahulu harus memastikan diri telah melakukan aktivasi di aplikasi Pospay atau menyiapkan dokumen fisik asli data identitas diri, khususnya e-KTP.
BACA JUGA:Resmi! BSU 2025 Rp600 Ribu Bisa Dicairkan Lewat Kantor Pos, Begini Syarat dan Cara Pencairannya
Berikut ini mekanisme cara pengambilan BSU di Kantor Pos:
1. Datang dan kunjungi langsung Kantor Pos terdekat di wilayah Anda