
RADARINDRAMAYU.ID - Dana pensiunan para Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara biasanya diurus oleh PT Taspen dan disalurkan melalui bank yang bekerja sama.
Namun, per 1 Juli 2025 kemarin, PT Taspen telah membuat kerja sama dengan Pos Indonesia untuk menjadi penyalur dana pensiun tersebut.
Jadi, para pensiunan sekarang tidak lagi menerima dana pensiun melalui bank atau di transfer langsung melalui rekening mereka, dan harus mendatangi kantor pos terdekat.
Setidaknya sebanyak 142.000 pensiunan Taspen yang sebelumnya menerima dana pensiun melalui transfer bank, kini dialihkan ke sistem pencairan manual lewat Kantor Pos.
Kebijakan ini sudah disiapkan sejak awal tahun oleh PT Taspen dan PT Pos Indonesia, dan akan berlaku di seluruh Indonesia.
Syarat Pengambilan Dana Pensiun Taspen di Kantor Pos
Sebelum datang ke kantor pos terdekat, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa agar dijadikan syarat administrasi bagi yang ingin mengambil dana pensiun Taspen, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. E-KTP
2. Kartu Taspen
3. Surat Keputusan atau Pernyataan Pensiun
Anda tidak perlu membawa surat rekomendasi atau surat undangan dari pihak manapun, karena data anda sebagai penerima dana pensiun sudah terintegrasi di sistem kantor Pos dan juga PT Taspen.
Langkah-Langkah Mengambil Dana Pensiun Mandiri di Kantor Pos
Agar proses pencairan dana pensiun berjalan lancar, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Datangi Kantor Pos Terdekat
Cari dan kunjungi Kantor Pos terdekat dari domisili Anda. Anda tidak harus datang ke kantor pos di kota tempat Anda dulu terdaftar.