
1. Datang dan kunjungi Kantor Pos terdekat.
2. Ambil nomor antrean layanan.
3. Lengkapi persyaratan dengan membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Taspen dan SK Pensiun.
4. Verifikasi identitas.
5. Tanda tangan penerimaan dana pensiun.
6. Dana pensiun cair di tempat.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara pencairan gaji pensiunan PNS di Kantor Pos Indonesia yang berlaku sejak 1 Juli 2025. (*)