Apa yang Akan Terjadi dengan Pinjaman KUR BRI Jika Nasabah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Sabtu 05-07-2025,04:12 WIB
Reporter : Tiaranita Ramadhanalevi
Editor : Tiaranita Ramadhanalevi

RADARINDRAMAYU.ID - Ketika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki tanggungan pinjaman, hal tersebut seringkali memicu kekhawatiran mendalam dari pihak keluarga yang ditinggalkan, terutama terkait beban cicilan yang tersisa.

Masih banyak pelaku UMKM, khususnya di daerah, yang belum memahami bahwa pinjaman KUR sudah dilindungi oleh asuransi, dan mereka berhak mendapatkan manfaat tersebut dalam situasi darurat.

Rendahnya literasi keuangan membuat banyak ahli waris tidak tahu bahwa mereka bisa mengajukan klaim, dan pada akhirnya memilih membayar sendiri angsuran yang seharusnya tidak lagi menjadi beban.

Namun bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), kekhawatiran ini bisa sedikit teredam karena adanya perlindungan asuransi jiwa yang menyertai fasilitas pinjaman tersebut.

BACA JUGA:Cicilan Super Ringan! Kredit Mandiri Taspen Cocok Buat Masa Tua, Cek Disini Apa Saja Syaratnya!

Asuransi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan sistem perlindungan yang dirancang untuk menanggung risiko.

Misalnya kematian, kecelakaan, hingga cacat total tetap yang menimpa nasabah selama masa kredit berlangsung.

Sayangnya, tidak semua ahli waris mengetahui atau memahami cara mengajukan klaim asuransi ini.

Sehingga kerap kali terjadi penolakan atau keterlambatan pencairan dana akibat kesalahan teknis dan kurangnya informasi.

BACA JUGA:Update Fintech Lending Resmi Per 1 Juli 2025, Berikut 96 Daftar Nama Pinjol Legal SLIK OJK yang Bisa Digunakan

Oleh karena itu, memahami mekanisme klaim asuransi KUR BRI menjadi hal yang sangat penting agar keluarga tidak terbebani secara finansial ketika musibah terjadi.

Sebab, asuransi dapat menanggung klaim atas kejadian yang tidak diharapkan.

Siapa yang Bisa Mengajukan Klaim Asuransi KUR BRI?

  1. Ahli waris sah dari nasabah yang meninggal dunia.
  2. Pihak keluarga yang ditunjuk dalam polis atau surat perjanjian kredit.
  3. Dalam beberapa kasus, kuasa hukum yang mewakili keluarga juga dapat mengajukan klaim.

BACA JUGA:Angsuran Mulai dari 1 Jutaan untuk UMKM, Berikut Tabel Pinjaman KUR BCA Plafon 100 Juta Tanpa Agunan

Syarat Dokumen Pengajuan Klaim Kematian:

  1. Surat Keterangan Kematian dari instansi resmi (kelurahan/kecamatan).
  2. Surat Keterangan Dokter jika kematian karena sakit atau kecelakaan.
  3. Fotokopi KTP & KK nasabah dan ahli waris.
  4. Surat Perjanjian Kredit asli atau salinannya.
  5. Polis Asuransi KUR BRI.
  6. Formulir klaim yang bisa diisi melalui website resmi: kur.bri.co.id
Kategori :