Kapolres Indramayu Resmikan Gedung TMC dan Luncurkan Tilang Elektronik Statis

Kamis 03-07-2025,15:05 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Yuda Sanjaya
Kapolres Indramayu Resmikan Gedung TMC dan Luncurkan Tilang Elektronik Statis

RADARINDRAMAYU.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, secara resmi membuka Gedung Traffic Management Center (TMC) "Tatag Trawang Tungga" yang terletak di Pos Simpang 5 Bunderan Mangga, Kamis, 3 Juli 2025. 

Peresmian ini menjadi momentum dimulainya pemberlakuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis atau sistem tilang elektronik di wilayah Kabupaten Indramayu.

"Ini merupakan awal dari implementasi ETLE di Indramayu. Harapannya, masyarakat bisa lebih patuh terhadap aturan lalu lintas," ujar AKBP Ari Setyawan kepada Radar Indramayu, Kamis, 3 Juli 2025. 

BACA JUGA:14 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tak Dapat BSU 2025 Tahap 2, Indramayu Salah Satunya?

Untuk tahap awal, kamera ETLE statis telah dipasang di tiga titik strategis, yakni di depan Mapolres Indramayu di Jalan Gatot Subroto, Jembatan Cimanuk di Jalan Jendral Sudirman, dan kawasan Islamic Center Indramayu di Jalan Soekarno-Hatta.

Tidak berhenti di situ, pemasangan akan dilanjutkan ke beberapa titik lain seperti Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Sudirman, dan jalur utama Pantura. 

Totalnya, akan ada enam titik kamera ETLE statis yang beroperasi di seluruh wilayah hukum Polres Indramayu.

Kapolres menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Ia mengajak seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, untuk selalu tertib berkendara. 

BACA JUGA:Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Termasuk di antaranya adalah memakai helm bagi pengendara motor, menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, tidak menggunakan ponsel saat mengemudi, serta mematuhi batas kecepatan.

"Tujuan kami jelas, yaitu menekan angka kecelakaan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, AKBP Ari juga melakukan pengecekan langsung terhadap sistem ETLE statis yang telah aktif. 

Kamera yang digunakan dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) yang mampu mengidentifikasi pelanggar secara detail, tak hanya melalui nomor kendaraan, namun juga nama, alamat, hingga data identitas lainnya.

BACA JUGA:Taspen Siap Cairkan Rapelan Pensiunan PNS Mulai Juli 2025? Golongan Ini yang Bakal Cair Lebih dari Rp17 Juta

Sejak diberlakukan pada 1 Juli hingga hari ini, tercatat sebanyak 5.546 pelanggaran lalu lintas telah terekam oleh sistem ETLE statis tersebut.

Kategori :