
RADARINDRAMAYU.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampaknya sedang menunggu dan menyambut penuh suka cita datangnya bulan Juli 2025. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memastikan bahwa proses pencairan gaji PNS untuk berbagai golongan akan tetap berjalan normal.
Meski sebelumnya sempat tersiar kabar bahwa pemerintah sedang dalam upaya membahas kemungkinan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara tersebut dengan kenaikan gaji.
Namun hingga kini pencairan gaji periode bulan Juli 2025 akan tetap mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias tetap dengan kenaikan 8 persen.
Seluruh golongan PNS akan segera menerima gaji pada 1 Juli 2025 mendatang atau sekitar dua hari lagi.
BACA JUGA: Rekap Daftar Pemain Baru Persib 2025, Ada Sepupu Bintang Liverpool hingga Gerbong Brazil
Menariknya, pada periode ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak hanya akan mencairkan gaji pokok PNS saja, namun juga akan memberikan izin tambahan berupa uang makan yang aturannya sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Pada pencairan gaji kali ini, Sri Mulyani akan memberikan tambahan hingga Rp700.000 untuk PNS dengan kategori tertentu. Nominal tersebut akan diterima oleh PNS dengan golongan 1 hingga 2 saja.
Sementara itu, untuk PNS dengan golongan 3 hingga 4 tidak akan menerima tambahan tunjangan uang makan PNS.
Lalu, berapa besaran gaji PNS golongan 3a yang akan dicairkan Sri Mulyani?
Sebagian besar dari Anda tentu penasaran dengan berapa besaran gaji PNS yang diterima oleh golongan 3a. Mengingat, gol 3a ini menjadi golongan yang paling banyak dibicarakan.
Oleh karena itu, berikut ini kami menyediakan tabel gaji pns 2025 untuk seluruh golongan 3, baik gol 3a hingga 3d.
Tabel Gaji PNS 2025 Golongan 3