Gaji pensiun PNS golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
BACA JUGA:Rezeki Nomplok! BSU 2025 Cair Rp600 Ribu, Cek Status Nama Kamu Sekarang Cuma Pakai NIK
Gaji PNS golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Gaji PNS golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS untuk Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pencairan gaji pensiunan termasuk Janda Duda hanya akan berlaku pada 1 Juli 2025 jika telah melakukan otentikasi menggunakan Andal Taspen.
Proses otentikasi untuk pensiunan PNS Janda Duda dilakukan berdasarkan kelompok tertentu yang ditetapkan oleh Taspen. Kelompok-kelompok ini disebut sebagai berikut.
- Penerima tunjangan janda, duda, atau yatim veteran harus diakui setiap bulan.
- Penerima tunjangan veteran sendiri, pensiun janda, duda, atau yatim yang tidak memiliki ahli waris yang tertunjang harus disertifikasi setiap dua bulan sekali.
- Untuk penerima pensiun sendiri yang tidak memiliki ahli waris tertunjang (anak atau pasangan), otorisasi dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Dan itulah tadi informasi terkait tunjangan pensiunan PNS Janda duda yang cair di awal Bulan Juli tanggal 1 nanti.