2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP wilayah.
4. Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT.
5. Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
BACA JUGA:Wabup Syaefudin Serahkan Bantuan Mobil Operasional dari BJB ke PMI, Wujud Kolaborasi Kemanusiaan
Cek Penerima BSU Melalui Website Kemnaker
-Kunjungi: https://kemnaker.go.id
-Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-Lengkapi profil Anda, terutama bagian data pekerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
-Setelah login, klik menu BSU
-Pastikan untuk mengecek status akun di BSU secara berkala melalui situs resmi diatas.
Tentunya dengan mengecek secara berkala, Anda dapat mengetahui kapan dana akan segera cair.
Bantuan ini tentu menjadi salah satu cara pemerintah membantu para pekerja yang mendapatkan upah dibawah 3,5 juta.
Namun proses pencairan memang tidak begitu cepat atau instan karena ada beberapa syarat serta tahapan yang harus dilalui.