
RADARINDRAMAYU.ID - SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) kini menjadi faktor kunci dalam proses persetujuan atau penolakan kredit di hampir semua bank dan lembaga pembiayaan di Indonesia.
Banyak calon debitur bertanya-tanya, sebenarnya skor berapa di SLIK OJK yang menyebabkan pengajuan kredit mereka ditolak, dan apa saja penyebabnya?
Berdasarkan ketentuan perbankan, skor kolektibilitas kredit atau “kol” yang tercatat di SLIK OJK menjadi tolok ukur utama, yaitu debitur dengan skor 3 (kredit tidak lancar), skor 4 (kredit diragukan), dan skor 5 (kredit macet) hampir pasti akan mengalami penolakan pengajuan kredit, karena dianggap berisiko tinggi dan masuk daftar hitam.
Bahkan, keterlambatan membayar cicilan lebih dari 91 hari saja sudah bisa membuat skor kredit turun ke level 3, sehingga peluang mendapatkan pinjaman baru sangat kecil, meskipun syarat administrasi lain sudah lengkap.
SLIK OJK mencatat seluruh riwayat kredit debitur, mulai dari kredit rumah, kendaraan, kartu kredit, hingga pinjaman online yang gagal dibayar.
Tidak hanya nominal besar, tunggakan kecil seperti tagihan kartu kredit ritel atau pinjol pun bisa membuat skor kredit memburuk dan akhirnya menyebabkan pengajuan kredit ditolak.
Kolektibilitas kredit dibagi dalam lima level: Kol 1 (lancar), Kol 2 (dalam perhatian khusus/terlambat 1–90 hari), Kol 3 (tidak lancar/terlambat 91–120 hari), Kol 4 (diragukan/terlambat 121–180 hari), dan Kol 5 (macet/terlambat lebih dari 180 hari).
Bank umumnya hanya menerima pengajuan dari debitur dengan skor Kol 1 dan kadang Kol 2, sementara Kol 3 ke atas hampir pasti ditolak karena dianggap bermasalah dan berisiko gagal bayar.
Selain skor kolektibilitas, ada faktor lain yang bisa menyebabkan kredit ditolak meski skor SLIK OJK baik, seperti ketidakcocokan data saat tele-verification, penghasilan tidak memenuhi syarat, atau tanggungan keuangan yang terlalu besar.
Namun, riwayat kredit buruk tetap menjadi penyebab utama. Bahkan, menurut data Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), sekitar 40% pengajuan KPR ditolak bank akibat jejak utang pinjol yang muncul di SLIK OJK, meski jumlahnya kecil.
Jika sudah terlanjur masuk Kol 3, 4, atau 5, solusi utamanya adalah segera melunasi seluruh tunggakan, meminta surat lunas dari kreditur, dan mengajukan permintaan pemutihan data ke bank atau OJK agar skor kredit bisa kembali ke Kol 1.
Proses ini memang tidak instan, namun sangat penting agar peluang pengajuan kredit di masa depan tetap terbuka. Untuk mencegah masalah serupa, biasakan membayar cicilan tepat waktu, cek status SLIK OJK secara berkala, dan jangan mudah menjadi penjamin pinjaman orang lain.
BACA JUGA:Empat Tahun Kepemimpinan H Pandi, Desa Lombang Kian 'BERCAHAYA'