Remaja Tewas Tertimpa Tiang PJU Akibat Truk Peti Kemas Nyangkut Kabel di Jatibarang

Selasa 24-06-2025,13:27 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Yuda Sanjaya
Remaja Tewas Tertimpa Tiang PJU Akibat Truk Peti Kemas Nyangkut Kabel di Jatibarang

RADARINDRAMAYU.ID — Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Umum Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Senin malam, 23 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Sebuah tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) roboh setelah tersangkut kabel oleh truk peti kemas, menimpa sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dan menewaskan seorang pelajar.

Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu truk jenis tractor head Hino bernomor polisi B 9951 UEJ yang dikemudikan Dayat Hidayat (28), warga Desa Mandalasari, Kabupaten Bandung Barat, serta sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi E 2755 ID yang dikendarai Nursyarip (19), pelajar asal Desa Kebon Gedang, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan laporan dari Kapolsek Jatibarang, KOMPOL Darli, S.Sos, truk peti kemas melaju dari arah Indramayu menuju Jatibarang. 

BACA JUGA:Angsuran Terbaru Tabel KUR BRI 2025 untuk UMKM, Plafon Pinjaman 100 Juta Lengkap dengan Cicilan Mulai 216 Ribu

Ketika melewati jalan tersebut, peti kemas yang dibawanya tersangkut kabel listrik PJU yang melintang di atas jalan. 

"Tarikan dari kabel tersebut mengakibatkan tiang PJU roboh, dan nahasnya, menimpa sepeda motor yang datang dari arah berlawanan," ujar KOMPOL Darli kepada Radar Indramayu. 

Akibat kejadian ini, pengendara sepeda motor, Nursyarip, meninggal dunia di tempat. Sementara penumpangnya, Muhamad Ibadilah (17), mengalami luka berat dan segera dilarikan ke RSI Zam-Zam Jatibarang untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi menyatakan bahwa kecelakaan diduga terjadi karena faktor manusia. 

Pengemudi truk dianggap memaksakan kendaraannya untuk melewati jalan yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat sekelas truk peti kemas. 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, truk tersebut melanggar kelas jalan sehingga menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.

BACA JUGA:Syarat Terbaru Pengajuan KUR BRI 2025 Plafon Pinjaman 50 Juta untuk UMKM, Berikut Rincian Cicilan Serta Bunga

Kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta. Sementara itu, truk dan sepeda motor yang terlibat telah diamankan sebagai barang bukti.

Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jatibarang bersama tim dari Unit Lantas dan Bimmas telah melaksanakan langkah-langkah penanganan awal, termasuk evakuasi korban, olah TKP, dan pelaporan kepada pihak terkait. 

Rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan saksi dan gelar perkara awal juga telah dijadwalkan.

Kategori :