2 Tunjangan Pensiunan PNS dari Sri Mulyani untuk Golongan I-IV, Bisa Cair Rp500 - 666 Ribu ke Rekening Taspen

Senin 23-06-2025,14:30 WIB
Reporter : R Herdi Dwitama
Editor : R Herdi Dwitama
2 Tunjangan Pensiunan PNS dari Sri Mulyani untuk Golongan I-IV, Bisa Cair Rp500 - 666 Ribu ke Rekening Taspen

RADARINDRAMAYU.ID – Kabar gembira datang dari Menteri Keuangan RI untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ada pencairan tunjangan pensiunan PNS dari Sri Mulyani.

Tentunya ini menjadi angin segar untuk para Pegawai Negeri Sipil di Indonesia karena Ibu Menteri Keuangan memberikan hadiah spesial kepada abdi negaranya.

Adapun nominalnya tidak sedikit, yaitu kenaikan gaji pokok di golongan tertentu yang bakal menerima gaji pokok hingga mencapai Rp3.700.000.

Dan tentunya, uang ini akan dicairkan ke rekeneing PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawa Negeri).

BACA JUGA:Syarat Lengkap Ajukan KUR BRI 100 Juta 5 Tahun Tenor, Berikut Angsuran Terbarunya di Bulan Juni 2025

Nah, untuk para PNS yang telah pension, yuk simak ulasan berikut ini agar tidak ketinggalan pencairannya dan info lengkapnya.

Kebijakan terbaru menetapkan gaji pokok Rp3,7 juta untuk pensiunan PNS golongan III, yang akan dimulai pertengahan tahun 2025. 

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli para pensiunan di tengah tekanan ekonomi dan inflasi yang meningkat. 

Sri Mulyani menyatakan bahwa penyesuaian gaji pokok pensiunan adalah cara untuk menghargai dedikasi karyawan ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. 

BACA JUGA:Cair Lagi ke Taspen! Tunjangan Suami Istri Pensiunan PNS Golongan II dan III Siap Terima DANA Rp295 - 365 Ribu

Kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk PNS aktif tetapi juga untuk pensiunan yang ingin tetap memperoleh penghasilan yang layak.

“Pemerintah memastikan bahwa pensiunan tetap hidup Sejahtera, apalagi mereka telah mendedikasikan masa produktifnya untuk negara,” ungkap Menkeu RI, Sri Mulyani dilansir dari MSN.

2  Tunjangan Pensiunan PNS dari Sri Mulyani Selain Gaji Pokok

Pensiunan PNS golongan III akan menerima dua tunjangan tambahan selain gaji pokok mereka, yaitu: 

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman 50 Juta, Ini Syarat Terbaru Bulan Juni Serta Cicilan Sesuai Tenor Pinjam

Kategori :