Cair Lagi ke Taspen! Tunjangan Suami Istri Pensiunan PNS Golongan II dan III Siap Terima DANA Rp295 - 365 Ribu

Senin 23-06-2025,13:40 WIB
Reporter : R Herdi Dwitama
Editor : R Herdi Dwitama
Cair Lagi ke Taspen! Tunjangan Suami Istri Pensiunan PNS Golongan II dan III Siap Terima DANA Rp295 - 365 Ribu

RADARINDRAMAYU.ID – Siap-siap, pemerintah akan mengeluarkan tunjangan suami istri pensiunan PNS dengan nominal Rp295.000 – Rp365.00 yang akan cair ke rekening kalian.

Kabar baik untuk para PNS/ASN atau pegawai Negeri Sipil karena sebentar lagi tunjangan pensiun mereka sebentar lagi akan cair.

Khusus untuk para pensiunan PNS yang berkeluarga,siap-siap kalian akan mendapatkan tunjangan keluarga Pensiunan PNS yang diberikan setiap bulannya bersamaan dengan cairnya gaji pokok oleh PT Taspen.

Tunjangan ini tidak diberikan kepada golongan I hingga IV, tetapi mereka diberikan kepada golongan II dan III. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman 50 Juta, Ini Syarat Terbaru Bulan Juni Serta Cicilan Sesuai Tenor Pinjam

Namun, bagi pensiunan PNS golongan II dan III, Anda dapat menemukan informasi terperinci tentang tunjangan dan jadwal pencairannya.

Nominal dan Jadwal Pencairan Tunjangan Suami Istri Pensiunan PNS

Tunjangan suami istri pensiunan PNS akan diberikan bersama dengan gaji pokok pensiunan PNS bulanan pada tanggal 1 Juli 2025, sesuai jadwal. 

Ini sangat menguntungkan bagi semua penerima, termasuk pensiunan PNS golongan II dan III yang akan menerima tunjangan yang signifikan.

Tunjangan Suami Istri Pensiunan PNS Golongan II

Tunjangan suami istri, yang dapat mencapai maksimal Rp295 ribu, juga akan diberikan kepada pensiunan PNS golongan II. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman 30 Juta, Dapatkan Skema Cicilan Ringan Mulai dari 164 Ribuan

Perlu diingat bahwa ini adalah tunjangan bulanan dan tidak termasuk dalam gaji pokok Anda. Rincian berikut adalah: 

  • Tunjangan untuk Golongan II A berkisar antara Rp174.810 hingga Rp283.390, 
  • Tunjangan untuk Golongan II B berkisar antara Rp174.810 hingga Rp295.380, 
  • Tunjangan untuk Golongan II C berkisar antara Rp174.810 hingga Rp307.870, dan 
  • Tunjangan untuk Golongan II D berkisar antara Rp174.810 hingga Rp320.880

Rincian Tunjangan Suami Istri untuk Pensiunan PNS Golongan III

Besaran tunjangan suami istri bervariasi tergantung pada subgolongan mereka. 

  • Golongan III A akan menerima tunjangan sebesar Rp174.810 hingga Rp355.860, 
  • Golongan III B akan menerima tunjangan sebesar Rp174.810 hingga Rp370.920. 
  • Tunjangan Pensiunan PNS Golongan III C berkisar antara Rp174.810 hingga Rp386.610 
  • Tunjangan Pensiunan PNS Golongan III D berkisar antara Rp174.810 hingga Rp402.960. 
Kategori :