
Bila ada jejak kredit buruk, baik pinjaman online, kartu kredit, atau cicilan motor yang tertunggak, itu semua akan terekam di sistem.
Bahkan nominal kecil yang pernah terlambat dibayar bisa menjadi alasan ditolaknya pengajuan pinjaman baru.
Misalnya, Anda pernah menunggak cicilan motor 3 bulan lima tahun lalu dan belum melunasinya hingga sekarang. Riwayat ini masih ada dalam SLIK dan akan menjadi penghalang saat Anda mengajukan KUR ke bank.
Bagaimana Cara Menghapus Blacklist di SLIK OJK?
Kabar baiknya, blacklist tidak bersifat permanen. Anda bisa memperbaiki skor kredit Anda dan mendapatkan kembali kepercayaan dari bank. Berikut langkah-langkahnya:
1. Lunasi Semua Tunggakan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menyelesaikan semua kewajiban finansial. Segera lunasi utang pokok, bunga, serta denda yang masih tersisa. Jika keuangan belum memungkinkan, Anda bisa mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada kreditur.
2. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah pelunasan selesai, segera minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak pemberi pinjaman. Surat ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah menyelesaikan semua kewajiban dan sangat penting untuk proses selanjutnya.
3. Cek Status Melalui iDebku
Setelah mendapatkan SKL, Anda perlu mengecek status kredit Anda melalui situs resmi iDeb OJK: https://idebku.ojk.go.id. Proses pembaruan data biasanya memakan waktu hingga 30 hari kerja.
4. Ajukan Koreksi Data ke OJK
Jika status Anda belum diperbarui setelah 30 hari, Anda bisa mengajukan permohonan koreksi ke OJK. Sertakan:
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Lunas
- Formulir pengaduan