Selain gaji pokok, Sri Mulyani juga menetapkan dua tunjangan ekstra buat honorer:
- Uang Lembur: Rp20.000 per jam untuk kerja di luar jam normal.
- Uang Makan Lembur: Rp30.000 per hari jika lembur.
Tunjangan ini berlaku untuk semua kategori honorer, tanpa pengecualian. Jadi makin semangat kerja, kan?
Siapa Saja yang Bisa Dapat Gaji dan Tunjangan Ini?
Perlu dicatat, gaji dan tunjangan ini hanya berlaku untuk honorer resmi. Artinya, kamu harus sudah diangkat oleh instansi pemerintah lewat perjanjian kerja yang sah.
Kalau kamu masih status lepas atau tidak punya kontrak, sayangnya belum bisa menikmati kenaikan ini.
Buat para ASN, kabar baik juga menanti. Tapi sabar dulu ya. Menurut Sri Mulyani, pengumuman resmi soal kenaikan gaji ASN dan gaji ke-13 akan disampaikan langsung oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Rencananya, pengumuman tersebut bakal keluar pada 16 Agustus 2025. Jadi, tinggal hitungan minggu lagi.
Presiden Jokowi dan Menko Airlangga juga sudah memberi sinyal soal ini. Tinggal tunggu pengumuman resminya.
Tenaga Honorer, Saatnya Naik Kelas!
Kenaikan gaji dan tambahan tunjangan ini jadi bukti kalau pemerintah makin peduli dengan kesejahteraan tenaga honorer.
Buat kamu yang selama ini bekerja keras di balik layar, sekarang saatnya merasakan hasilnya.
Pastikan statusmu sudah resmi dan punya perjanjian kerja, supaya bisa ikut menikmati semua fasilitas ini di tahun 2025.