
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan penerima bantuan PKH sebelum BSU cair.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
BPJS Ketenagakerjaan juga selalu ingatkan buat waspada sama informasi palsu soal BSU. Pastikan semua info yang kamu terima hanya dari situs resmi, dan prosesnya gratis alias tanpa biaya.
Pengumpulan data penerima dilakukan langsung oleh perusahaan melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan).
Kalau masih bingung atau nemu masalah saat cek data, kamu bisa langsung hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 175.
Dengan ikut prosedur resmi dan memenuhi semua syarat, bantuan BSU Rp600 ribu bisa segera kamu terima. Lumayan banget buat bantu keuangan di tengah kebutuhan yang makin banyak.