
RADARINDRAMAYU.ID - Untuk para pelaku usaha yang ingin membangun bisnis nya lebih maju dan sukses, tanpa takut akan bahaya riba dan bunga yang tinggi, kamu harus Cobain Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2025.
Bank BSI hadir membawa solusi untuk kamu para pencari dana tambahan usaha yang mengutamakan proses halal dan syariah. Program ini dirancang untuk kamu para pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya dan sedang butuh modal.
Dengan plafon pinjaman hinnga Rp500 juta, KUR BSI 2025 menjadi salah dari sekian banyak pinjaman yang di prioritaskan pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat.
Jenis dan Plafon Pinjaman KUR BSI 2025
KUR BSI 2025 dibagi menjadi 3 kategori Utama pinjaman bedasarkan kelas pembiayaan:
- KUR Super Mikro: Sampai Rp10 Juta
- KUR Mikor: Di atas Rp10 juta - Rp100 Juta
- KUR Kecil: Di atas Rp100 juta - Rp500 juta
Semua jenis kelas pembiayaan diatas menggunakan akad syariah seperti Murabahah an Ijarah dalam Islam.Yang memastikan tak ada unsur riba dan memprioritaskan ekonomi islam.
Kelebihan KUR BSI 2025
Program ini Menawarkan berbagai kelebihan yang membuatnya banyak disukai pelaku usaha, diantaranya:
- Margin yang flat 6% per tahun atau hanya 0,5% per bulanya, lebih ringan dari pinjaman konvensional lain
- Tanpa Agunan Tambahan khusus untuk pinjaman Rp100 juta
- Tenor yang fleksibel sampai 60 bulan
- Proses yang cepat dan anti ribet, bisa secara offline dan online
- Khusus untuk daerah Aceh, Yogyakarta, Surabaya , dan Makasar akan ada pendampingan usaha melalui BSI UMKM Center.
Dengan adanya skema ini, para pelaku usaha dapat menyesuaikan kemampuan sesuai bisnis yang mereka jalankan.
Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BSI 2025
Untuk dapat mengajukan pinjaman KUR BSI 2025 kamu harus melengkapi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai usaha yang layak dan berjalan selama minimal 6 bulan
- Belum pernah menerima pinjaman modal komersial
- Dibolehkan memiliki pembiayaan kredit seperti KPR, Kartu Kredit, atau Pembiayaan kendaraan pribadi.
- Kolektabilitas bagus.
- Melampirkan dokumen: KTP, KK, NPWP (khusu untuk plafon diatas Rp50 juta), dan Surat Izin Usaha (SIU).