
Dalam konteks hukum, pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b, dengan ancaman pidana penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Dengan diterapkannya sistem tilang elektronik, pemerintah dan aparat berharap akan terjadi penurunan angka pelanggaran.
Selain itu, juga meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Polres Indramayu pun mengajak seluruh warga untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.