Khusus Warga Jabodetabek, Begini Syarat Agar ACC dan Dapat Pinjaman 100 Juta Tanpa Agunan dari Bank BCA

Kamis 29-05-2025,06:06 WIB
Reporter : Rafly W
Editor : Rafly W
Khusus Warga Jabodetabek, Begini Syarat Agar ACC dan Dapat Pinjaman 100 Juta Tanpa Agunan dari Bank BCA

RADARINDRAMAYU.ID - Pinjaman yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan di luar modal usaha, bisa Anda dapatkan dengan menyimak ulasan artikel berikut. 

Ya benar sekali, Anda bisa memanfaatkan skema pembiayaan dari Bank Central Asia (BCA) untuk sistem Kredit Tanpa Agunan (KTA) dengan nama BCA Personal Loan. 

Karena, Bank BCA memiliki pendanaan yang bisa menjangkau para debitur secara luas, yang intinya agar bisa memberi dana tambahan relevan untuk diaplikasikan. 

Lalu, apabila Anda adalah warga Jabodetabek, Anda juga tetap bisa mendapat angsuran dari KTA BCA misalnya plafon 100 Juta, dengan memenuhi satu syarat berikut ini. 

BACA JUGA:KUR Mandiri 50 Juta Cicilan Berapa? Simak Penjelasannya Berikut Ini Agar Tidak Salah Paham!

Perlu diketahui, pinjaman tanpa agunan yang berasal dari Bank BCA, itu bisa relevan untuk Anda gunakan dananya dan diterapkan di berbagai macam sektor.

Termasuk untuk memenuhi kebutuhan primer Anda, seperti pangan, papan, dan sandang. Terutama paling pas untuk menyokong kebutuhan papan atau rumah. 

Lantaran, biasanya para debitur meminjam dana dengan konteks tanpa jaminan, itu untuk dipergunakan sebagai pondasi keuangan dalam membangun rumah. 

Atau dengan kata lain seperti merenovasi rumah serta membenahi rumah, dan pinjaman sejenis KTA BCA itu bisa menjadi solusi nyata untuk soal manfaatnya. 

BACA JUGA:Informasi Terbaru Pengajuan KUR Bank Mandiri 2025: Jenis, Syarat, dan Rincian Angsuran

Dan, untuk merasakan manfaat pinjaman tanpa agunan dari Bank BCA, adakalanya Anda harus memenuhi persyaratan tertulis yang menjadi ketentuan mutlak. 

Syarat dan ketentuan sebelum meminjam dana dari skema BCA Personal Loan, kiranya bisa Anda penuhi untuk bisa mendapatkan angsuran hingga nominal Rp100 Juta. 

Dari persyaratan itu, yang paling utama mungkin Anda harus melengkapi dokumen, seperti KTP, KK, Slip Gaji, NPWP, Aplikasi Pengajuan, dan Surat Izin Usaha (khusus wiraswasta). 

Kendati demikian, jika Anda bukan seorang wiraswasta dan masuk dalam kategori profesional/individu, maka Anda tidak perlu menyertakan Surat Izin Usaha. 

BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Bisa Ajukan Pinjaman Sampai Rp500 Juta, Bunga Mulai 3%! Cek Tabel Angsuran Terbaru di Sini!

Kategori :