Aset Bisa Disita! Inilah yang Terjadi Jika Pinjaman KUR BRI Tidak Dibayar

Senin 26-05-2025,11:01 WIB
Reporter : Fathah
Editor : Fathah
Aset Bisa Disita! Inilah yang Terjadi Jika Pinjaman KUR BRI Tidak Dibayar

Kepercayaan bank sangat penting, apalagi jika Anda ingin memperluas usaha di masa depan dan kembali mengajukan kredit usaha rakyat atau produk keuangan lainnya.

Aset Bisa Disita oleh Bank

Sebagian besar pinjaman KUR melibatkan jaminan aset, terutama untuk jenis KUR tertentu.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Terbaru Tawarkan Pinjaman Rp100 Juta, Ini Simulasi Cicilan Lengkap Bunga Rendah!

Apabila tunggakan angsuran tidak segera dibayar dan sudah melewati masa tenggang, maka pihak bank berhak melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.

Aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, atau barang berharga lainnya bisa menjadi target penyitaan.

Ini tentu akan memberikan kerugian besar, karena tidak hanya kehilangan modal usaha, tetapi juga harta benda Anda.

Riwayat Kredit Buruk di SLIK OJK

Setiap transaksi pinjaman dan kredit akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.

BACA JUGA:Ingin Memperbesar Usaha Tapi Terhambat Modal? Simak Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Dengan Bunga yang Rendah!

Jika Anda tidak membayar KUR, maka data tersebut akan masuk sebagai kredit macet atau non-performing loan (NPL).

Riwayat ini akan terus tercatat dan menjadi acuan bagi bank atau lembaga keuangan lain di masa depan.

Jika Anda memiliki reputasi buruk di SLIK, maka kemungkinan besar pengajuan pinjaman baru Anda akan ditolak. Ini bisa menjadi penghambat besar bagi perkembangan usaha Anda.

Denda Keterlambatan yang Terus Bertambah

Salah satu dampak langsung dari tidak membayar angsuran KUR BRI adalah dikenakannya denda keterlambatan.

BACA JUGA:Berapa Tenor Tertinggi KUR BRI 2025? Apakah Bisa Cair Hanya Dengan Modal KTP Saja?

Kategori :