Pensiunan Bisa Dapat Suntikan Dana Hingga Rp500 Juta, Segera Ajukan Kredit BNI Fleksi Pensiun 2025, Cek Syarat

Senin 12-05-2025,13:45 WIB
Reporter : Naufal M
Editor : Naufal M
Pensiunan Bisa Dapat Suntikan Dana Hingga Rp500 Juta, Segera Ajukan Kredit BNI Fleksi Pensiun 2025, Cek Syarat

RADARINDRAMAYU.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyediakan beragam produk pinjaman, salah satunya kredit pensiunan atau BNI Fleksi Pensiun.

BNI Fleksi Pensiun merupakan produk pinjaman dari Bank BNI yang dirancang khusus untuk para pensiunan dengan plafon pinjaman yang cukup besar mencapai Rp500 juta.

Pada tahun 2025 ini, BNI menyediakan pinjaman dengan limit mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta.

Fasilitas kredit ini memberikan penawaran menarik dengan suku bunga yang kompetitif serta persyaratan dan proses pengajuan yang mudah.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Pensiun BNI 2025, Limit Hingga Rp500 Juta Lengkap dengan Cara Pengajuan

BACA JUGA:Dapatkan Suntikan Dana Usaha Rp50 Juta di KUR Mandiri Taspen 2025, Cek Skema Angsuran di Sini!

Selain itu, Bank Negara Indonesia juga memberikan fasilitas jangka waktu angsuran atau tenor yang fleksibel. Calon debitur BNI Fleksi Pensiun memiliki kesempatan untuk melakukan angsuran hingga maksimal 15 tahun.

Dengan bunga yang kompetitif dan persyaratan serta proses pengajuan yang mudah, produk kredit pensiun BNI ini bisa menjadi pilihan tepat bagi pensiunan atau calon pensiunan yang ingin mendapatkan dana tambahan untuk berbagai kebutuhan.

Dana tambahan dari program BNI Fleksi Pensiun ini bisa dimanfaatkan untuk memenuhi beragam kebutuhan seperti modal usaha, biaya kesehatan, biaya pendidikan hingga renovasi rumah.

Syarat Pinjaman BNI Fleksi Pensiun 2025

Untuk mendapatkan suntikan dana hingga Rp500 juta, para pensiunan atau calon debitur BNI Fleksi Pensiun 2025 harus memenuhi beberapa syarat berikut:

BACA JUGA:Cek Syarat Pinjaman Mandiri Taspen, Pensiunan Bisa Dapat Modal Usaha Rp500 Juta dengan Cicilan Ringan

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Pensiun Mandiri Taspen, Limit Hingga Rp500 Juta, Lengkap dengan Cara Pengajuan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pensiunan atau calon pensiun pegawai PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD

Kategori :