Proses pengajuan KUR BSI juga tergolong cepat dan transparan, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengakses permodalan yang dibutuhkan.
Apakah Benar-Benar Bebas Riba?
Secara prinsip, KUR BSI bebas riba karena tidak menggunakan skema bunga, melainkan akad syariah yang telah disahkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
Namun, penting bagi calon peminjam untuk memahami akad yang digunakan dalam pembiayaan, seperti Murabahah, Ijarah, atau akad lainnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dalam praktiknya, margin yang ditetapkan bukanlah bunga, tetapi keuntungan yang sudah diperhitungkan dan disepakati sejak awal akad.
Dengan demikian, meski angkanya mirip dengan bunga perbankan, namun secara hukum syariah berbeda karena berbasis jual beli atau sewa guna.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan modal usaha secara halal, tanpa riba, dan tanpa agunan tambahan, KUR BSI adalah pilihan menarik.
Dengan penerapan prinsip syariah, margin tetap, serta proses pengajuan yang mudah, produk pembiayaan ini mendukung pengembangan usaha secara aman, nyaman, dan sesuai keyakinan religius.
Jika Anda ingin memanfaatkan program ini, pastikan memahami semua akad dan syarat yang berlaku. Dengan demikian, Anda bisa mengakses modal usaha tanpa khawatir melanggar prinsip keuangan syariah.