Resmi! Pemprov Jawa Timur Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Usia Untuk Lowongan Kerja! Provinsi Lain Nysul?

Selasa 06-05-2025,16:45 WIB
Reporter : Miftah Nurohim
Editor : Miftah Nurohim
Resmi! Pemprov Jawa Timur Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Usia Untuk Lowongan Kerja! Provinsi Lain Nysul?

RADARINDRAMAYU.ID - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kebijakan ini merupakan inisiatif langsung dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong keadilan, inklusivitas, dan kesetaraan di dunia kerja.

Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh pelaku usaha di wilayah Jawa Timur, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mitra kerja pemerintah, serta pelaksana program padat karya berbasis APBD untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam iklan lowongan kerja.

Sebagai gantinya, seleksi untuk lowongan kerja harus dilakukan dengan mengutamakan kompetensi dan keterampilan calon pekerja.

BACA JUGA:Cuma Main Game di HP! Aplikasi Ini Bisa Kasih Saldo DANA Rp500 Ribu & Terbukti Membayar Begini Caranya...

“Kami ingin Jawa Timur menjadi pionir dalam membuka pasar kerja yang adil dan bebas dari diskriminasi, termasuk terhadap usia. Ini langkah penting dalam membangun ekosistem kerja yang ramah dan kompetitif,” ujar Gubernur Khofifah.

SE ini juga memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan prinsip nondiskriminatif yang diatur dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Diskriminasi berdasarkan usia, yang selama ini sering dialami oleh pencari kerja di atas usia 35 tahun, menjadi sorotan utama kebijakan ini.

Tak hanya usia, SE tersebut turut mendorong pengusaha dan instansi pemerintah untuk lebih inklusif terhadap kelompok disabilitas dan kelompok rentan lainnya yang sering kali diabaikan dalam proses rekrutmen.

BACA JUGA:Persib Bandung Resmi Juara Liga 1 2024-2025, Ukir Rekor Back to Back dan Trofi Pertama di Kota Sendiri

Implementasi kebijakan ini akan dimulai dari lingkup terkecil di lingkungan Pemprov Jatim.

Ini mencakup seleksi ASN non-PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta proyek padat karya yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah ini diharapkan menjadi standar baru dalam rekrutmen pegawai, baik di sektor publik maupun swasta, serta menjadi acuan bagi provinsi lain di Indonesia.

Kebijakan ini mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk pelaku industri dan aktivis ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Lagi Diburu Kolektor Uang Rp500 Gambar Melati Dihargai Rp33 Juta, Cara Tukar Uang Koin Jadi Saldo DANA

Kategori :