
Namun, perlu diingat, catatan kredit yang buruk tidak otomatis hilang setelah periode blacklist berakhir.
Aturan OJK menyebutkan bahwa informasi kredit akan tetap tercatat.
Jika kamu terlanjur masuk blacklist SLIK OJK, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk memulihkannya.
Pertama, cari tahu dulu alasan kamu masuk daftar hitam. Apakah karena telat bayar, ada masalah identitas, atau hal lain.
Kedua, segera hubungi OJK untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas soal statusmu dan langkah pemulihannya.
Ketiga, fokus perbaiki catatan kreditmu dengan melunasi semua tunggakan.
Keempat, ajukan permohonan pemulihan ke OJK dengan bukti pembayaran atau perbaikan masalah.
Kelima, pantau terus proses pemulihanmu dan tetap berkomunikasi dengan OJK.
Terakhir, jika perlu, konsultasi dengan ahli keuangan untuk mendapatkan panduan yang lebih baik.