
Berapa Lama Nama Bertahan di Blacklist SLIK OJK?
Durasi blacklist SLIK OJK tidak bersifat permanen, tetapi bisa bertahan cukup lama, yakni antara 2 hingga 5 tahun (24 - 60 bulan).
Namun, catatan kredit yang buruk tidak otomatis hilang walau tunggakan sudah dilunasi.
Berdasarkan POJK No. 71/POJK.03/2016, catatan tetap tersimpan dan bisa dilihat oleh lembaga keuangan.
Cara Efektif Memulihkan Nama dari Blacklist SLIK OJK
Meski terdengar berat, masuk blacklist bukan berarti akhir dari segalanya. Dengan langkah yang tepat, kamu bisa kembali membangun reputasi finansialmu. Berikut adalah tips untuk memulihkan diri dari blacklist:
1. Periksa Alasan Blacklist
Cek terlebih dahulu alasan kamu masuk daftar hitam. Bisa jadi karena data yang salah atau karena masalah teknis dari pihak kreditur.
BACA JUGA:Belum Pada Tahu Nih, Ada Link DANA Kaget dari WhatsApp Berisi Uang Gratis Rp1.000.000, Buruan Klaim!
2. Lunasi Semua Tunggakan
Segera bayar semua tunggakan kredit yang tertunda. Ini adalah langkah paling penting agar bank maupun OJK mulai menilai ulang status kamu.
3. Minta Bukti Pembayaran
Setelah pelunasan, mintalah bukti resmi pelunasan dari pihak pemberi kredit. Bukti ini penting untuk pengajuan pemulihan status.
4. Hubungi OJK atau Bank Terkait
Ajukan klarifikasi atau permohonan perbaikan data kepada OJK melalui sistem iDeb SLIK atau langsung ke bank tempat kamu bermasalah.